Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi

AKURAT BANTEN — Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki titik paling menentukan. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan gugatan tersebut malam ini, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, mulai pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada ruang sidang MK. Setelah rangkaian pemeriksaan, penyampaian keterangan, hingga pembuktian berlangsung, para pemohon akhirnya menunggu jawaban dari para hakim konstitusi.
Apakah permohonan mereka akan dikabulkan, ditolak, atau MK mengambil sikap hukum lain?
Jawabannya berada dalam putusan yang akan dibacakan malam ini.
Malam ini menjadi titik penentuan. Bukan lagi sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi bagaimana sembilan hakim konstitusi menilai seluruh dalil, bukti, dan keterangan yang muncul selama persidangan.
Baca Juga: Turki Makin Terpuruk! 4 Kekalahan Beruntun Bikin Montella Disorot, Begini Pembelaannya
12 Pemohon Menunggu Jawaban MK
Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Perkara itu didaftarkan ke MK dan kemudian menjalani rangkaian persidangan sepanjang September hingga awal Oktober 2026.
Dalam agenda persidangan, MK memeriksa permohonan, jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pihak. Pada 2 Oktober, misalnya, MK juga mencatat agenda mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Artinya, persoalan yang dibawa ke meja hakim tidak berdiri hanya pada satu dokumen atau satu keterangan.
Seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan MK sebelum mengambil keputusan.
Apa yang Dipersoalkan dalam Gugatan?
Pokok persoalan perkara ini berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan Pilpres 2024 berlangsung. Mereka menyoroti ketentuan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga menyampaikan argumentasi mengenai dokumen dan proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, penting dicatat, berbagai tudingan dan argumentasi yang disampaikan pemohon merupakan dalil dalam perkara yang masih harus dinilai oleh MK, bukan dengan sendirinya merupakan fakta hukum yang telah diputus.
Di sinilah putusan malam ini menjadi sangat penting.
MK akan menentukan bagaimana seluruh argumentasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum Pemilu.
Pemohon Ajukan Permintaan yang Berat
Berdasarkan permohonan yang dilaporkan, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai calon wakil presiden.
Bahkan, permohonan tersebut memuat permintaan agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan menyelenggarakan proses pemilihan wakil presiden sesuai ketentuan yang mereka rujuk.
Permintaan tersebut tentu memiliki konsekuensi hukum yang besar.
Namun sekali lagi, permintaan pemohon bukanlah putusan MK.
Jawaban finalnya baru dapat diketahui setelah majelis hakim membacakan amar putusan.
Persidangan Sudah Melewati Tahap Pembuktian
Perkara ini tidak langsung sampai pada pembacaan putusan.
Berdasarkan jadwal resmi MK, pemeriksaan dimulai dengan penyampaian permohonan pada 21 September 2026. Selanjutnya pada 23 September digelar pemeriksaan persidangan, kemudian pembuktian pemohon pada 30 September.
Sehari setelahnya, MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Pada 2 Oktober, agenda kembali berlanjut dengan keterangan dari unsur Kementerian Pendidikan serta perwakilan pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkara telah melewati proses pemeriksaan sebelum masuk ke tahap paling akhir.
Kini tinggal pengucapan putusan.
Gibran dan Pemerintah Menunggu Keputusan Hakim
Perkara ini juga mendapat perhatian karena menyangkut posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan disebut menyerahkan persoalan tersebut kepada MK sebagai kewenangan lembaga yudikatif.
Sikap tersebut menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan berada di tangan lembaga peradilan konstitusi.
Karena itu, hasil akhir perkara tidak semestinya disimpulkan sebelum hakim membacakan amar putusannya.
Pukul 20.00 WIB Jadi Momen yang Ditunggu
Malam ini, pukul 20.00 WIB, MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Bagi 12 pemohon, sidang tersebut menjadi jawaban atas permohonan yang mereka perjuangkan sejak perkara didaftarkan.
Bagi KPU dan pihak terkait, putusan MK juga menjadi jawaban terhadap persoalan hukum yang telah diuji melalui rangkaian persidangan.
Sementara bagi publik, perhatian utama tentu tertuju pada satu pertanyaan:
Apa keputusan MK terhadap gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran?
Putusan malam ini bukan sekadar tentang bagaimana sebuah gugatan berakhir. Yang paling dinanti adalah pertimbangan hukum MK: bagaimana hakim membaca aturan, menilai bukti, dan menjawab persoalan syarat pendidikan Gibran dalam konteks pencalonan Pilpres 2024.
Dengan agenda pengucapan putusan yang telah dijadwalkan, perkara ini kini benar-benar memasuki babak akhir.
Segala dalil, bukti, keterangan ahli, serta fakta persidangan yang selama ini menjadi perhatian akan berhadapan dengan satu tahap terakhir: amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Publik tinggal menunggu jawaban para hakim konstitusi malam ini. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










